Pesatnya pertumbuhan perusahaan start up khususnya di industri Financial Technologi (Fintech) sepertinya sudah tak dapat dibendung lagi. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit industri jasa keuangan bakal ikut mengawasinya agar keberadaan Fintech tidak merugikan konsumen dan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya akan mengawasi dan mengatur fintech secara sederhana saja. Hal ini seiring dengan banyaknya perusahaan start up yang bergerak di industri Fintech.
"Kita akan atur Fintech secara sederhana karena banyaknya start up company. Ini lagi kita bahas, bukan hanya IKNB saja tapi juga perbankan dan pasar modal," ujar Firdaus saat buka puasa bersama wartawan di Kantor OJK Jakarta, Rabu malam (22/62016).
Firdaus menuturkan, kendala industri Fintech adalah dari segi permodalan. Oleh karenanya, OJK nantinya juga akan mengatur permodalan perusahaan Fintech yang ada di Indonesia. Dengan diawasinya Fintech oleh OJK, maka industri ini diharapkan akan lebih mudah mendapatkan permodalan dari bank.
"Kita persyaratkan modal tapi juga sedikit saja. Yang penting mereka ini bukan deposit maker yang mengumpulkan dana masyarakat, jadi mereka bermodal sendiri, nanti kalau mereka mau agak besar mereka pinjam ke bank," tukasnya.
Kendati begitu, sampai saat ini aturan terkait Fintech tersebut masih dalam pembahasan di OJK. Sehingga, kata Firdaus, pihaknya belum bisa menentukan berapa batasan modal perusahaan Fintech yang akan diawasi oleh OJK. Namun, ditargetkan aturan itu akan keluar secepatnya di tahun ini.
"Fintech kan umumnya bukan deposit taker kayak UangTeman, Modalku, modalnya sendiri kan, jadi tidak perlu kita persyaratkan modal yang besar. Sebuah industri kalau kita mau atur itu dari yang ringan-ringan dulu nanti lama-lama kita tingkatkan kita perketat. Kalau awal-awal biarlah mereka tumbuh, yang penting concern kita adalah bagaimana dia tidak merugikan konsumen," tukasnya.
Dia menuturkan, ke depan pengawasan Fintech akan berada pada masing-masing sektor jasa keuangan. "Masing-masing sektor, tapi kita standar pengaturan akan kita harmonisasikan," tutup Firdaus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement