Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Targetkan Aturan Gadai Swasta Rampung Bulan Ini

Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna mengawasi perusahaan gadai swasta yang semakin menjamur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bakal merampungkan aturan gadai swasta pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Juli 2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, dalam pengawasannya nanti OJK akan mengatur batas modal gadai swasta dan cakupan usahanya.

"Gadai swasta banyak di tiang-tiang listrik sudah pasang. Kita nggak tahu jumlahnya berap tapi permintaan daerah-daerah sudah banyak, ini nanti kita berikan ke kantor-kantor cabang kita di daerah. Jadi izin gadai swasta dikeluarkan oleh OJK daerah. Insya allah (aturannya) akhir bulan ini, karena sekarang lagi penomoran nunggu kemenkumham," ujar Firdaus di Jakarta, Kamis malam (23/6/2016).

Sementara untuk permodalan, Firdaus mengungkapkan jumlah modal disetor untuk gadai swasta tingkat provinsi sebesar Rp2,5 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pergadaian yang hanya mensyaratkan modal disetor Rp1 miliar. Sedangkan jumlah modal disetor untuk gadai swasta tingkat kabupaten kota tidak berubah yakni tetap Rp500 juta.

"Karena, mereka juga memiliki risiko. Mereka juga pasti punya keinginan untuk membuka kantor cabang di tingkat kabupaten. Jadi, tingkat tertinggi bisnis gadai swasta hanya boleh di provinsi. Perusahaan gadai di Provinsi Jakarta, misalnya, tidak boleh buka cabang di Provinsi Banten. Karena, di tingkat nasional, sudah ada PT Pegadaian (Persero). Kami tidak berikan izin nasional untuk gadai swasta," tutur Firdaus.

Selain itu, nantinya, bisnis gadai swasta juga diwajibkan memiliki tempat penyimpanan yang layak untuk menyimpan barang atau agunan nasabah, termasuk juga memiliki juru taksir bersertifikat.

"Gadai swasta yang sudah berusaha kita kasih waktu dua tahun untuk mendaftar. Dalam dua tahun setelah daftar dia harus ajukan izin, punya modal. Nanti dia harus punya tempat penyimpanan yang bagus, alat-alat untuk mengukur menilai barang dan juru taksir bersertifikat supaya nggak merugikan konsumen," tutup Firdaus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: