Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru terkait perizinan terintegrasi untuk produk bancassurance. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tersebut diyakini bakal mempermudah perusahaan asuransi dan perbankan dalam mengajukan izin produk bancassurance.
"Bancassurance akan dikeluarkan secara terpusat. Nanti akan dikeluarkan POJK mengenai perijinan terintegrasi. Kita mau atur kalau bancassurance itu nanti izinnya cuma satu pintu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (INKB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Firdaus menjelaskan, penerbitan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses perizinan produk bancassurance, pasalnya selama ini izin produk bancassurance harus diajukan ke dua pengawas yakni asuransi ke pengawas IKNB dan perbankan ke pengawas perbankan.
"Selama ini kan asuransi izin ke IKNB terus banknya ke pebankan. Ke depan kalau asuransi ijinnya ke pengawas asuransi (IKNB) nanti dia koordinasi ke pengawas perbankan bahwa produk asuransi ini akan dijual di bank ini. Jadi terintegrasi gitu," ungkap Firdaus.
Firdaus berharap, POJK ini akan memudahkan pelaku dan industri jasa keuangan terkait perizinan. Pasalnya, perizinan akan semakin ringkas, cepat, dan sederhana.
"Insya Allah akan lebih cepat ke pelaku jasa keuangan. Tidak perlu izin ke sana-sini," imbuh Firdaus.
Kendati demikian, Firdaus tidak menjelaskan secara rinci terkait progres penyusunan maupun kapan POJK tersebut akan terbit. Akan tetapi, ia mengatakan aturan tersebut tengah dimatangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement