Dianggap tak sehat dan tak higienis, per Januari 2020 minyak goreng curah tak boleh beredar lagi di pasaran. Larangan itu telah dinyatakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dan harganya dijanjikan bakal terjangkau.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Enggar menyebut mayoritas minyak goreng curah saat ini yang beredar merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seakan-akan minyak baru yang tak bermasalah.
Baca Juga: Serangan Kilang Minyak Arab Saudi, Vladimir Putin: Iran Difitnah!
"Minyak goreng curah enggak ada jaminan itu sehat, dan dari penelitian kami itu (minyak goreng curah) berasal dari minyak goreng bekas. Diolah secara sederhana dan tidak higienis. Maka dari itu kita pastikan, Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah di pasaran," kata Enggar, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Belum lagi, lanjut Enggar, minyak goreng curah dari sisi harga pun kerap lebih tinggi dari harga minyak goreng kemasan. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, harga yang dibanderol para produsen selalu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kalaupun ada pelanggaran, kata dia, begitu mendapatkan teguran maka para produsen minyak goreng kemasan akan kembali ke HET.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Konsumen, HET minyak goreng dibanderol di level Rp 11.500 per liter. Enggar menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada produsen minyak goreng kemasan agar memasok produknya ke pasar tradisional maupun ritel.
Baca Juga: Pertamina Bayarkan Kompensasi Minyak Tumpah ke Warga Pulau Seribu. Berapa Duit?
Untuk tahap awal, kata Enggar, pihaknya tidak akan menerapkan sanksi apapun apabila terjadi peredaran minyak goreng curah di pasaran. Menurutnya, apabila suplai minyak goreng curah tak tersedia maka tak akan ada kesempatan bagi pengedar minyak goreng curah untuk mengedarkan produknya di pasaran.
Dia melanjutkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus untuk mendorong masyarakat agar mengkonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
Adapun program tersebut telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
"Untuk itu, kita minta seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: