Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Save Our Sea

Oleh: Dwi Mukti Wibowo, Pemerhati masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan

Save Our Sea Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin

Potensi Konflik

Sebenarnya apa yang membuat ketegangan hubungan RI dengan China dan sempat membuat "panas?" Tak lain adalah masalah perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Perairan Natuna di Kepulauan Riau (Kepri) memiliki "harta karun" yang mungkin belum diketahui banyak oleh masyarakat awam – kekayaan biota laut.

Selain itu, polemik Natuna memang sudah sejak lama terjadi, sampai pada akhirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) menjadi pijakan Indonesia dalam menegakkan kedaulatan wilayahnya di Natuna.

Baca Juga: 'Tengilnya' Kapal China di Laut Natuna

Pengadilan Internasional tahun 2016 menyatakan klaim China atas Nine Dash Line atau 9 Garis Putus-putus yang ada sejak tahun 1947 tidak mempunyai dasar historis. Namun, belakangan ini kapal-kapal nelayan China mengatasnamakan Nine Dash Line untuk masuk ke wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau tanpa izin.

Indonesia bereaksi keras karena masalah ini menyangkut kedaulatan negara. Garis putus-putus menjadi batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu ini membentang dari utara, menabrak laut Filipina, terus ke selatan, hingga mencaplok sebagian Perairan Natuna milik Indonesia.

Indonesia tidak mengakui konsep 9 Garis Putus-putus yang dinyatakan China. Pijakan hukum Indonesia ada dua. Pertama, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Kedua, putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal) tahun 2016.

Pemerintah Indonesia juga menolak mentah-mentah klaim sepihak dari China. Pemerintah menilai bahwa China sudah melakukan pelanggaran yang termasuk kegiatan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Natuna. Tidak mengherankan jika China sempat mengklaim Natuna menjadi bagian negaranya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: