Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refund Tiket Capai Rp2 Triliun, Travel Agent Ngaku Sulit Kembalikan Dana

Refund Tiket Capai Rp2 Triliun, Travel Agent Ngaku Sulit Kembalikan Dana Traveller. | Kredit Foto: Booking.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan normal baru (New Normal) ternyata masih menimbulkan masalah dalam kegiatan bisnis tertentu. Dalam bisnis travel agent misalnya, banyak pelaku usaha merasa dirugikan karena kebijakan tersebut. Apa lagi perusahaan agen perjalanan harus mengembalikan pembelian tiket secara bersamaan yang jumlahnya bisa Rp2 triliun lebih.

Jumlah tersebut jika diasumsikan bulan April 2020 jumlah penumpang tiket sama di bulan April tahun 2020 maka diperkirakan ada 2 juta penumpang yang refund, kalau harga tiketnya 1 juta maka jumlah dana refund mencapai Rp2 triliun, itu belum refund untuk periode bulan Mei 2020 yang seharusnya masuk periode lebaran.

Baca Juga: Terpukul Haji 2020 Ditiadakan, Pengusaha Travel Haji dan Umroh Minta Stimulus dan Tambahan Kuota!

Selain itu Permasalahan tentang pengawasan saldo travel agent saat ini ternyata juga belum ada yang mengatur, padahal jika ditotal saldo Travel Agent di maskapai itu sangat besar, padahal bercermin dari kejadian-kejadian sebelumnya jika ada maskapai yang berhenti beroperasi atau pailit saldo Travel Agent ini hampir dipastikan hilang.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA), Rusmiyati Misi mengungkapkan, melihat kondisi tersebut ASITA sebagai Asosiasi Biro Perjalanan wisata akan terus berupaya mencari jawaban atas permasalahan tersebut karena tentunya harus ada jawaban jika ada penumpang yang bertanya tentang dana refundnya, sampai sejauh manakah peran dan tanggung jawab travel agent dalam kondisi saat ini.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kerugian Bisnis Travel Haji dan Umroh Capai Rp4,35 Triliun!

“Jika demikian kemana kami (travel agent) harus meminta perlindungan dan jawaban, saldo kami di maskapai perlu dilindungi dana kami butuh panduan untuk menjawab pertanyan refund dari penumpang,” ungkap Rusmiyati, dalam Bincang Bisnis ASITA episode ke 10 pada tanggal 13 Juni 2020 topik yang di angkat adalah tentang The New Normal Era of Flight Industry.

Koordinator Bidang Tata Niaga Ticketing DPP ASITA Hery Setyawan, menambahkan, Travel Agent memerlukan informasi tentang bagaimana kebijakan new normal dalam industri penerbangan.

Berdasar hasil survey Anggota ASITA disimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan tentang peran dan tanggung jawab Travel Agent sebagai mitra penjualan tiket resmi, seperti ketidakjelasan aturan refund/pengembalian uang dari tiket yang dibatalkan, tidak dilibatkannya Travel Agent untuk menjual tiket selama masa pembatasan penerbangan, pengawasan dan perlindungan saldo Travel Agent yang ada di maskapai, dan komisi penjualan tiket yang sangat kecil untuk setiap transaksi penjualan tiket.

“Aturan pembelian tiket secara online untuk perjalanan dinas Pemerintah merupakan bentuk diskriminasi bagi Travel Agent yang masih menjual secara konvensional,” ungkap Hery.

Hery menambahkan saat ini Travel agent dalam posisi tertekan karena banyaknya penumpang meminta pengembalian dana refund tiket yang telah mereka beli. Sementara dalam kondisi saat ini Travel Agent tidak bisa mengembalikan dana tersebut karena pengembalian dana refund dari maskapai hanya berupa saldo virtual (saldo agent), travel agent tidak pernah menerima dana refund dari airline berupa uang tunai/transfer.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Dirjen Perhubungan INovie Riyanto Raharjo memaparkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan kebijakan-kebijakan dalam era New Normal. Dalam kebijakan tersebut, diharapkan agar Travel Agent sebagai Mitra Penjualan tiket resmi dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan melakukan proses cek dan ricek persyaratan penerbangan yang harus dipenuhi oleh penumpang. Disampaikan juga salah satu tantangan terdepan adalah perubahan pola demand, dimana penumpang tidak bisa lagi membeli tiket jauh-jauh hari karena persyaratan dokumen memiliki batas waktu.

Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Endy Dwi Tjahjono, juga memaparkan bahwa saat ini pemerintah khususnya BI ikut berperan aktif dalam perkembangan makro ekonomi pariwisata dengan mengambil kebijakan stimulus fiskal, moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Dari kebijakan tersebut diharapkan agar travel agent dapat menyesuaikan dengan adanya perubahan perilaku wisata pasca COVID19.

Sementara itu, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) adalah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Denon Prawiraatmadja, mengatakan bahwa saat ini telah ada protokol normal baru dalam industri penerbangan mulai dari Pre Flight, In Flight sampai dengan Post Flight. Dengan adanya protokol tersebut diharapkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan pesawat terbang dapat segera pulih karena telah menerapkan protokol kesehatan secara lengkap.

“INACA berjanji untuk membuka diri kepada ASITA sebagai mitra penjualan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat,” ujar Denon. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: