"Itu mau diganti nama apapun nggak soal, karena tetap kita tolak. Ini bukan soal nama yang diganti-ganti. Waktu itu kan bilang, oke deh ini Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 kita masukin deh, oke deh pasal trisila, ekasila kita cabut deh. Nggak ada urusan. Pokoknya kita tolak total karena itu adalah wadah-wadah komunisnya banyak di pasal-pasal lain," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan PDIP sejak awal hanya menginginkan adanya suatu UU yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.
Karena itu, ia pun mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil