Dalam kasus zona merah diperlukan protokol kesehatan yang serius, seperti menutup sekolah, tempat ibadah, dan bisnis. Selain itu juga membatasi perjalanan hanya untuk tujuan sangat penting.
Memberlakukan lockdown (karantina) bagi daerah yang telah terinfeksi virus corona dan menjaga orang-orang tetap berada di rumah mereka sambil tetap mengirimkan kebutuhan mereka tanpa melakukan kontak fisik.
Lalu diperlukan juga penyediaan fasilitas terpisah untuk kasus infeksi dan yang tidak terinfeksi dari layanan kesehatan lainnya.
Dengan tanda zona merah sendiri diharapkan masyarakat agar tetap di rumah dan tidak melakukan kontak fisik serta melakukan etika batuk dan bersin meski hanya bertemu dengan keluarga. Seluruh perjalanan ke zona merah pun ditiadakan karena bisa memperparah keadaan.
Selain zona hijau dan merah, ada juga zona kuning. Zona kuning artinya ada beberapa kasus dengan penularan lokal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB atau karantina wilayah secara parsial.
Selain itu, zona kuning akan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan Zona Hijau yaitu dengan mengidentifikasi kontak dari kasus yang dikonfirmasi (pelacakan kontak), dan melakukan pengujian, pemantauan maupun isolasi mandiri. Tak lupa melakukan jarak sosial, mencuci tangan, dan etika bersin agar tidak membuat transimi lokal kembali terjadi.
Untuk kasus yang parah bisa dilambangkan dengan zona hitam yaitu kondisi hitam yang bisa memiliki arti darurat. Pemerintah setempat dalam hal ini harus lebih tegas dalam memberlakukan karantina atau lockdown.
Fasilitas kesehatan yang menangani pandemi jpun harus diperbanyak. Pengujian dan pelacakan kontak dari pasien yang terinfeksi juga harus dilakukan secara masif agar keadaan tidak semakin mencekam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: