Selain itu, pembentukan PT juga dipermudah. Tidak perlu pembatasan modal minimum. Begitupun dengan pendirian koperasi. Cukup beranggotakan sembilan orang, sudah bisa dibentuk. Pemerintah juga akan membiayai sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah.
"Artinya gratis," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi: Jika Tak Puas dengan Omnibus Law, Silakan ke MK
Alasan ketiga, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan menyederhanakan, memotong, dan mengin tegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar alis pungli, dapat dihilangkan.
"Ini jelas," beber Presiden.
Bagaimana dengan aksi unjuk rasa? "Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial," tegasnya.
Dia mengulas beberapa hal yang disebutnya hoaks. Dimulai dari informasi soal penghapusan UMR dan upah minimum yang dihitung per jam. "Ini tidak benar," tutur Jokowi.
Kata dia, UMR tetap ada. Begitupun dengan sistem pengupahan, tidak berubah. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Begitu pun dengan jaminan sosial dan ke sejahteraan lainnya yang dipastikan tetap ada. Isu hoaks lain adalah dihapuskannya semua cuti tanpa kompensasi. Baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, maupun cuti melahirkan.
"Saya tegaskan, ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: