Jokowi juga menjamin perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawannya secara sepihak. Lalu Jokowi juga meluruskan soal bebera poin penting lainnya. Seperti tudingan komersialisasi Pendidikan, dihapuskannya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), Bank Tanah, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Kalau masih ada yang tidak puas atau menolak UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," tutupnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Demo Ricuh Omnibus Law Gara-Gara Hoax
Bagaimana sikap buruh menyikapi keputusan Jokowi yang tidak berubah ini? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sudah menyiapkan langkah konstitusional terhadap UU Cipta Kerja.
"Kami akan membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: