Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Demo Meluas dan Berujung Ricuh, Jokowi Tetap Tak Batalkan Omnibus Law

Meski Demo Meluas dan Berujung Ricuh, Jokowi Tetap Tak Batalkan Omnibus Law Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas

Jokowi juga menjamin perusahaan tidak bisa mem­-PHK karyawannya secara sepihak. Lalu Jokowi juga meluruskan soal bebera poin penting lainnya. Seperti tudingan komersialisasi Pendidikan, dihapuskannya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), Bank Tanah, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Kalau masih ada yang tidak puas atau menolak UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.

"Sis­tem ketatanegaraan kita memang me­ngatakan seperti itu," tutupnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Demo Ricuh Omnibus Law Gara-Gara Hoax

Bagaimana sikap buruh menyikapi keputusan Jokowi yang tidak berubah ini? Presiden Konfederasi Serikat Pe­kerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sudah menyiapkan langkah konstitusional terhadap UU Cipta Kerja.

"Kami akan membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law Undang­-Undang Cipta Kerja," ujar Said.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: