Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Monopsoni?

Apa Itu Monopsoni? Kredit Foto: Freepik

Di Indonesia, kegiatan pasar monopsoni telah dilarang dalam Undang-undang Pasal 18 No. 5 Tahun 1999.

Biasanya di dalam pasar monopsoni, barang yang diperjualbelikan adalah barang mentah. Barang mentah ini akan diolah atau dijual kembali oleh para pembeli. Pembeli tersebut kebanyakan adalah pedagang atau produsen dan bukan konsumen langsung.

Di dalam pasar monopsoni, jumlah pembeli terbatas, oleh karena itu, pembeli memiliki kuasa untuk mempengaruhi harga jual barang. Jika pembeli ingin membeli dengan harga murah, maka penjual harus memberikan harga tersebut karena sulitnya mencari pembeli lain.

Pada praktiknya, biasanya akan diberikan peraturan dan syarat agar pembeli tidak dapat seenaknya memberikan harga yang jelas akan merugikan penjual.

Dari sisi penjual, mereka tidak dapat mematok harga karena mereka akan kesulitan mendapatkan pembeli lainnya. Sehingga, bisa jadi pendapatan yang diterima oleh pelaku pasar monopsoni akan berat sebelah karena kekuasaan yang tidak merata.

Meski demikian, pasar monopsoni juga dapat menjamin kualitas produk yang dijual. Selain itu, harga di dalamnya juga tidak terpengaruh dengan inflasi atau deflasi yang terjadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: