Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal AJB Bumiputera, Pengamat: Akar Masalahnya Ada di BPA

Soal AJB Bumiputera, Pengamat: Akar Masalahnya Ada di BPA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan akar permasalahan yang membelit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ada pada Badan Perwakilan Anggota (BPA). Berbagai permasalahan yang terjadi di Bumiputera diyakini justru dipicu oleh tidak dilaksanakannya konsep mutual secara murni dan konsekuen oleh BPA.

Untuk diketahui, AJB Bumiputera merupakan perusahaan asuransi swasta murni yang berbentuk mutual. Bentuk badan usaha mutual merupakan konsep usaha dimana masing-masing Peserta/Pemegang Polis menjadi pemilik perusahaan.

Sebagai pemilik usaha, pemegang polis memiliki kewenangan yang besar menentukan arah Bumiputera. Sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, kewenangan pemegang polis diwakilkan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Ketentuan Anggaran Dasar Nomor 15 Bab IV Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa BPA sebagai perwakilan para pemegang polis merupakan Lembaga tertinggi di Bumiputera. Baca Juga: Buntut Rekening Diblokir, Nasabah Bumiputera Sekuritas Minta Ganti Rugi

Piter menceritakan, bila ditelusuri lebih jauh memang akar masalahnya ada pada BPA. Sebagai usaha bersama, BPA dipilih tidak didasarkan pada besarnya polis dan kepemilikan. Memang sangat demokratis, tetapi ternyata proses pemilihan ini dapat memunculkan moral hazard.

"Karena BPA dipilih dr 11 wilayah kerja mereka dan diusulkan masing-masing calon kepada kepala wilayah-wilayah, sehingga ada keterkaitan ada hubungan antara yang diusulkan dan yang jadi dan menimbulkan faksi-faksi jadi tidak solid. Dan ini memunculkan moral hazard antara yang terpilih dan yang tadinya mencalonkan," ujar Piter dalam diskusi virtual bertajuk Urgensi Pembentukan BPA dalam Penyelesaian AJB Bumiputera di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Permasalahan yang kedua, lanjut Piter, adalah tingginya kewenangan BPA dalam mengatur operasional AJB Bumiputera. Berbeda dengan Pemegang Saham Pengendali di Perseroan Terbatas yang hanya menentukan arah strategis perusahaan, BPA di Bumiputera ikut menentukan operasional perusahaan.

Intervensi BPA di manajemen sangat dalam, termasuk misalnya dalam hal pengadaan barang. Kontradiktif dengan intervensinya yang sangat dalam terkait operasional perusahaan, BPA justru tidak cepat tanggap terhadap permasalahan-permasalahan strategis. Baca Juga: Bantu Permodalan, OJK Ajak UMKM Akses Securities Crowdfunding

"Dari catatan OJK itu sangat jelas BPA masuk dalam operasionalnya, melakukan intervensi dalam operasionalnya AJB Bumiputera. Jadi BPA yang selama ini ikut dalam pengambilan keputusan yang brsifat operasional, sementara keberadaannya sudah ada potensi moral hazard yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan yang sifatnya operasional. Jadi BPA yang posisinya strategis ini masih mencampuri persoalan operasional tapi di sisi lain tidak mampu mengambil keputusan-keputusan strategis," jelas Piter.

Oleh sebab itu, sudah saatnya Otoritas mengambil Langkah-langkah yang lebih tegas. Kekosongan BPA harus diakhiri. Bumiputera harus segera memiliki BPA yang legitimate untuk selanjutnya membentuk pengelolaa Bumiputera (komisaris dan direksi) yang professional. Hanya dengan demikian maka manajemen Bumiputera bisa bergerak menghidupkan Bumiputera yang saat ini mati suri.

BPA bersama-sama dengan pengelola Bumiputera kemudian bisa menerapkan pasal 38 Anggaran Dasar dan menginisiasi sidang luar biasa Bumiputera untuk memutuskan apakah Bumiputera akan dipertahankan tetap berdiri atau dilikuidasi. 

"Apabila Sidang Luar Biasa memutuskan tetap berdiri, maka kerugian akan dibagi prorata diantara para anggota Bumiputera. Tatacara pembagian kerugian diatur dalam sidang BPA. Penerapan Pasal 38 AD Bumiputera yang merupakan roh dari usaha bersama diyakini adalah solusi terbaik bagi Bumiputera tanpa melibatkan negara," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: