Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara

'Belah Semangka', Bertawaran Harga di Balik Perkara Kredit Foto: Wikimedia Commons

Lapor polisi

Selama menjalin percakapan via WhatsApp dengan orang mengaku Anton, timbul keraguan di hati Desi, apakah orang itu benar jaksa Anton atau bukan? Kecurigaan Desi ini muncul ketika orang tersebut mulai berbicara di luar topik permintaan uang, misalnya seperti istri kedua Cecep serta meminta foto maupun video call.

"Jaksa kok kayak begini. Sampai dia ngajak VC (video call) jangan ada siapa-siapa. Ngajak uang dibagi dua," kata Desi.

Baca Juga: Ancam Wartawan Suara.com Pakai UU ITE, Anton Jaksa Kejati Lampung Berani Lawan Atasannya Sendiri

Takut menjadi korban penipuan, Desi memutuskan melapor ke Polres Pringsewu, 10 September 2020. Dia melaporkan pasal dugaan penipuan. "Saya tidak menuduh Pak Anton. Justru saya melapor ini karena merasa menjadi korban penipuan. Nanti biar hukum yang membuktikan," kata Desi.

Setahun lebih sejak laporannya diterima di Polres Pringsewu, barulah Desi mendapatkan informasi tindak lanjutnya. Dia mengakui mendapat surat panggilan klarifikasi atas laporannya dari Polres Pringsewu pada 19 Oktober 2021. Bersamaan dengan surat pemanggilan itu, penyidik juga mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dijelaskan langkah yang sudah dilakukan polisi. Penyidik sudah mengecek TKP di BRI Link di Ambarawa, Pringsewu. Penyidik juga telah memeriksa karyawan dan pemilik BRI Link itu.

Sementara, yang akan dilakukan penyidik sebagai langkah lanjutan, yakni berkoordinasi dengan BCA untuk mengetahui alamat dan pemilik nomor rekening atas nama Abdul Rohman. Selain itu, polisi juga akan meminta rekening koran pemilik BRI Link. Langkah terakhir yang akan dilakukan polisi adalah mengundang saksi Anton Nur Ali.

Sabtu (23/10) pekan lalu, Desi diperiksa penyidik. Kurang lebih lima jam ia dimintakan keterangan oleh polisi. "Cuma menanyakan kronologis laporan penipuan itu," kata Desi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora enggan berbicara saat dimintakan konfirmasi mengenai laporan Desi. "Hubungi humas saja," kata Feabo.

Namun, sampai Senin (25/10/2021), humas Polres Pringsewu tidak merespons permintaan konfirmasi.

Keributan di polsek

Air muka Cecep Fatoni tampak tenang saat mengikuti sidang vonis, yang diikutinya secara daring dari Mapolsek Kemiling, Rabu 23 September 2020. Selain Cecep, Jaksa Anton juga mengikuti sidang tersebut dari tempat yang sama. Tak hanya mereka, ada Desi yang ikut serta menonton di sana.

Jaksa Anton sendiri mendakwa Cecep dengan dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Pada dakwaan alternatif pertama, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 94 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 19 huruf a jo Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Memakai rentetan pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Dakwaan alternatif kedua, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalau hakim menyetujui penggunaan pasal-pasal ini, ancaman hukumannya lebih ringan, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan alternatif, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapatkan kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Sebaliknya, jika salah satu telah terbukti, maka dakwaan pada lapisan lain tidak perlu lagi dibuktikan.

Dalam bentuk surat dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung "atau". Artinya, dalam persidangan, jaksa dan hakim dapat memilih dakwaan pertama atau kedua yang akan dikenakan ke terdakwa dalam proses penuntutan maupun vonis.

Menariknya, Jaksa Anton memilih dakwaan alternatif kedua dalam surat tuntutannya yang hukumannya lebih ringan dari dakwaan alternatif pertama. Cecep dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

Sementara, majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan memilih dakwaan alternatif kedua, sebagai pembuktian unsur-unsur pidana yang dilakukan Cecep. Pada putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun enam bulan bagi Cecep.

Majelis hakim menyatakan Cecep melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Setelah mendengar putusan majelis hakim, Cecep dan Desi tidak terima. Mereka marah kepada Anton yang ada di dalam ruangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: