Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengkritik kebijakan Pimpinan KPK terkait mengumumkan kasus korupsi yang masih penyelidikan. Hal itu tidak pernah terjadi sebelum kepemimpinan Firli Cs.
Menanggapi kritik mantan penyelidiknya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dengan tegas menyatakan bahwa pada tahap penyelidikan tidak mungkin KPK membocorkan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Nusuk Banget Omongan Pak Firli Bahuri, Koruptor Mending Taubat Aja: KPK Tidak Pernah...
“Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik, agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Ali mengungkapkan, sejumlah penyelidikan di KPK berasal dari laporan masyarakat. Laporan yang masuk melalui Pengaduan Masyarakat KPK, kemudian dilakukan telaah dan analisis awal oleh untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai UU ataukah tidak.
“Lalu jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan,” ucap Ali.
Selain itu, dalam proses penyelidikan mengenal ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Dia mengutarakan, penyelidikan tertutup salah satu instrumen pelaksanaannya yang publik sangat familiar yaitu kegiatan tangkap tangan.
Baca Juga: Anies Disebut Masuk Pusaran Teroris, Musni Umar Bersuara Lantang: Berhenti Fitnah Anies!
Sedangkan pada penyelidikan terbuka, KPK mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: