Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Tenggang Waktu?

Apa Itu Tenggang Waktu? Kredit Foto: Unsplash/Tim Gouw

Tetapi, seseorang yang biasa menunda mungkin datang melihat masa tenggang sebagai tenggat waktu yang sebenarnya. Bisa juga mereka membayar lebih dari itu sehingga mengeluhkan hukuman yang datang.

Hukuman tersebut dapat diawali dengan dikirimkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran cicilan utang. Sebelum menyita aset yang memiliki nilai sejumlah dari pinjaman yang dibuat, maka pihak bank akan melihat terlebih dahulu lamanya keterlambatan dari pembayaran cicilan kredit dan juga jatuh temponya.

Kemudian, barulah dikirimkan surat peringatan. Setelah tenggat waktu yang ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau merespon secara baik, maka pihak bank akan mengirimkan surat peringatan yang termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras.

Barulah terakhir penyitaan aset. Pasalnya, jika semua surat tidak direspon baik oleh pihak peminjam, maka pihak bank tidak akan lagi memberikan surat ataupun peringatan. Sudah pasti bank akan lebih memilih tindakan tegas penyitaan aset yang akan diamankan sebagai jaminan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: