Kementerian ATR/BPN Dukung Kebijakan Satu Peta, Hadi Tjahjanto: Penyelesaian Sengketa Lahan
Persoalan tersebut sering kali dialami masyarakat yang menganggap bahwa sebagian lahan wilayah kawasan hutan adalah bebas, tetapi nyatanya masuk dalam kawasan Kementerian LHK.
"Yang terus kita selesaikan adalah, dalam program PTSL. PTSL ini banyak warga yang berada di kawasan hutan yang awalnya tidak di kawasan hutan. Ketika mereka meminta untuk dibuatkan sertifikat, kami tidak bisa menyelesaikan, karena masuk di kawasan hukum," katanya.
Baca Juga: Banyak Selesaikan Persoalan PTSL, Jubir ATR/BPN: Jangan Serta-merta Tuduh Internal Kami Oknum!
Hadi memaparkan, jika tanah masyarakat sudah masuk dalam wilayah hutan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa memberikan sertifikat. Sebab, Hadi menilai bahwa hal tersebut melanggar hukum dan memiliki ancaman pidana.
"Apabila saya masuk untuk memberikan sertifikat, dalam pengukuran pun kami sudah melanggar hukum dan ancamannya adalah pidana," kata Hadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas