Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntaskan Isu Perempuan dan Anak, DRPPA di Sumba Barat Daya Diresmikan Menteri PPPA

Tuntaskan Isu Perempuan dan Anak, DRPPA di Sumba Barat Daya Diresmikan Menteri PPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Menteri PPPA meminta pemerintah daerah, Relawan SAPA, dan masyarakat untuk menyudahi praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete menyambut baik dibentuknya DRPPA karena searah dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa pada tujuan ke-5, yakni mewujudkan desa yang berkesetaraan gender.

Baca Juga: 141 Anak Jadi Korban Kasus Gagal Ginjal Akut, Kementerian PPPA Dukung Investigasi Kemenkes

"DRPPA juga sejalan dengan upaya Kabupaten Sumba Barat Daya dalam mewujudkan program 7 Jembatan Emas. Tujuh jembatan emas itu, diantaranya: Desa Bercahaya, Desa Berair, Desa Berkecukupan Pangan, Desa Sehat, Desa Cerdas, Desa Tentram, dan Desa Wisata," jelas Kornelius.

Ketua Forum Anak Desa Pogotena, Fredi berharap dukungan dari pemerintah daerah setempat dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dan program Forum Anak yang menjadi salah satu indikator dalam DRPPA.

Baca Juga: KemenPPPA Pastikan Korban Aksi Pedofil di Kalideres Mendapat Pendampingan

Adapun 10 indikator capaian DRPPA, yakni; (1) adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, (2) tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak; (3) tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA; (4) tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa; (5) keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Musyawarah Desa, lembaga adat desa, dan Badan Usaha Milik Desa;

(6) mendorong perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan; (7) terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa; (8) tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO); (9) tidak ada pekerja anak; dan (10) tidak ada perkawinan usia anak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: