Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pamer Pemenuhan HAM di Jenewa, Yasonna: Ada Rekomendasi Kritis Soal Hukuman Mati dan Isu Papua

Pamer Pemenuhan HAM di Jenewa, Yasonna: Ada Rekomendasi Kritis Soal Hukuman Mati dan Isu Papua Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memaparkan bahwa Indonesia telah menyampaikan pembangunan HAM selama lima tahun terakhir dalam acara Universal Periodik Review (UPR) ke-4 di Jenewa, Swiss pada Rabu (9/11/2022).

Di antaranya, Yasonna menyebut tindak lanjut pemenuhan HAM sesuai dengan 167 rekomendasi pada UPR sebelumnya. Selain itu, dia juga mengaku telah menyampaikan penangan khusus pada saat Indonesia menghadapi pandemi.

Baca Juga: Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, 627 Rancangan Siap Dibahas Lebih Lanjut

"Bagaimana pemerintah berupaya keras menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak hidup, hak pendidikan, hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan akses ekonomi dan kehidupan," kata Yasonna dalam press briefing yang diikuti secara virtual di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Yasonna juga menuturkan bahwa dalam sidang UPR, perwakilan Indonesia menyampaikan perkembangan perundang-undangan, peraturan, serta dinamika penegakan hukum nasional.

"Serta tentunya, kehidupan demokrasi dan good governance, penegakan rule of law, peran masyarakat sipil yang kian dinamis, serta engagement Indonesia pada tingkat internasional," jelas Yasonna.

Yasonna menegaskan, yang perlu digarisbawahi bahwa keberhasilan dalam mempromosikan dan melindungi HAM sangat terikat dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, kata Yasonna, pencapaian pemenuhan HAM dalam lima tahun terakhir tidak terlepas dari komitmen berkelanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: