Kabar Baik Buat Amien Rais! KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu!
Menindaklanjuti hasil dari verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Adapun, wilayah verifikasi faktual ulang hanya dilakukan di dua wilayah di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner KPU, Idham Khalid, menuturkan rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diambil melalui mediasi yang dilakukan pada 19-20 Desember lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Idham menyebut Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di wilayah NTT. Dia menyebut Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota di NTT.
Baca Juga: Hasil Verifikasi Ulang Belum Keluar, Partai Ummat Klaim Sudah Lolos, KPU Bilang Begini…
"Dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di Nusa Tenggara Timur itu 17. Artinya status akhir hasil verifikasi Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham dalam Sidang Rekapitulasi Partai Ummat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pun demikian pula dengan wilayah kedua, yakni Sulawesi Utara, Idham menyebut Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
"Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal yaitu 11 kabupaten/kota. Jadi dengan demikian, hasil akhir verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, laporan Partai Ummat tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaklulusannya sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana hasil dari Rapat Pleno Peserta Pemilu yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dituduh Instruksikan Penjegalan Partai Ummat, Ketua KPU: Ini Narasinya Siapa?!
Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya, pada Jumat (16/12/2022) lalu, Partai Ummat telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI. Dalam pertemuan tersebut, Partai Ummat menyerahkan alat bukti yang mendukung bahwa partai tersebut layak menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Bukti Gangguan Verifikasi Faktual di Sulut, Gimana Nih Partai Ummat?
Barang bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan dari para kader partai. Pun demikian pula di NTT dan Sulut, di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Terhitung sejak tanggal 19-20, Partai Ummat menjalani proses mediasi terkait sengketa yang dipersoalkan. Hasil mediasi tersebut memutuskan Partai Ummat diperkenankan untuk kembali menjalani pendaftaran ulang dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dengan tenggat waktu 10 hari terhitung sejak keputusan Bawaslu ditetapkan pada Selasa (20/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas