Ketua KPK Firli Bahuri Tepis Isu Dirinya Terlalu ‘Bernafsu’ Jegal Anies Baswedan Lewat Kasus Formula E
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis isu mengenai dirinya yang dinilai sedang ngerjain Anies Baswedan lewat kasus Formula E.
Salah satu yang menuding dirinya sedang ngerjain Anies lewat kasus Formula E adalah Bambang Widjojanto.
Mantan komisioner KPK ini menganggap KPK terlalu memaksakan menyelidiki dugaan korupsi di kasus Formula E.
Dia menganggap, apa yang dilakukan Firli dan kawanannya di kasus Formula E sebagai bentuk kegilaan.
"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kritik Bambang melansir dari RM.id.
Bambang yang juga mantan anggota TGUPP, tim khusus yang dibentuk Anies saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, menyoroti upaya KPK agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. Yaitu dengan mengubah Perkom (Peraturan Komisi).
Baca Juga: Ketum PBNU Sebut Jangan Gunakan Rumah Ibadah Sebagai Tempat Kampanye, Sindir Anies Baswedan?
"Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka?” protes pria yang akrab disapa BW ini.
BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.
Dalam pasal itu disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain.
Firli pun menepis dan menolak disebut terlalu memaksakan untuk menciduk Anies dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Menurutnya, penyelidikan suatu perkara harus patuh pada ketentuan hukum dan undang-undang.
Terlebih, KPK sangat menjunjung tinggi asas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca Juga: Disebut ‘Efek Samping’ Jadi Antitesis Presiden Jokowi, Elektabilitas Anies Baswedan Alami Penurunan
"Di situ disebutkan. Salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas, dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. Yang pasti, yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM. Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," terang Firli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement