Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disinyalir Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan: 'Ini Upaya Makar terhadap Konstitusi Secara Halus!'

Disinyalir Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan: 'Ini Upaya Makar terhadap Konstitusi Secara Halus!' Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode. Ia menilai hal itu sudah di luar logika demokrasi di Tanah Air.

"Secara nalar, aspirasi perpanjangan (masa jabatan) dari kepala desa ini adalah hal yang bertolak belakang dengan logika demokrasi, di mana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki," kata Achamd melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Gus Halim: Wacana Perpanjangan Periodisasi Kades Muncul dari Arus Bawah

"Adapun alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak (pendukung perpanjangan masa jabatan kades) tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut," tegasnya.

Achmad pun turut memberikan peringatan kepada pemimpin, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menyetujui wacana itu. Menurutnya, wacana itu juga merugikan calon pemimpin potensial lainnya yang benar-benar ingin bergerak memajukan bangsa.

Baca Juga: Isu Tambah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Kian Disoroti, Jokowi Diminta Hati-hati: Ini Jelas Upaya Penguasa...

Ditambah usulan tersebut dinilai sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kades yang sudah ditetapkan selama 5 tahun.

"Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan memimpin selama 18 tahun. Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: