Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Ungkap Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2025

Sri Mulyani Ungkap Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2025 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan serangkaian kebijakan fiskal untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025. Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan program stimulus ekonomi menjadi fokus utama dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.  

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya akan diterapkan secara terbatas pada barang dan jasa mewah. “Presiden menegaskan bahwa PPN 12% berlaku hanya untuk barang seperti kapal pesiar, private jet, rumah mewah dengan nilai jual Rp30 miliar atau lebih, serta barang lain yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia menegaskan, mayoritas barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan tetap berada pada tarif tersebut tanpa kenaikan. Barang kebutuhan pokok seperti beras, susu segar, dan ikan, serta jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum akan tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%. “Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11% tetap di angka tersebut. Tidak ada kenaikan untuk barang-barang konsumsi harian masyarakat,” katanya.  

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Rinciannya! Ini Daftar Barang yang Bebas PPN

Selain kebijakan PPN, pemerintah memperkuat stimulus ekonomi dengan total anggaran Rp265,6 triliun. Stimulus tersebut mencakup bantuan pangan berupa 10 kg beras bagi 16 juta penerima selama Januari-Februari, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah, hingga perpanjangan insentif pajak final untuk UMKM sebesar 0,5% dari omzet hingga akhir 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).  

Pemerintah juga memberikan dukungan khusus bagi pekerja dan sektor padat karya. Pajak penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta ditanggung oleh pemerintah, sementara perusahaan padat karya mendapatkan subsidi bunga hingga 5% untuk revitalisasi mesin. Untuk pekerja, 50% iuran jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.  

Di sektor properti dan kendaraan listrik, insentif tambahan diberikan untuk meningkatkan konsumsi domestik. Pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar akan mendapatkan diskon PPN 100% hingga Juni 2025, sebelum turun menjadi 50% pada semester kedua. Sementara itu, kendaraan listrik dan hybrid juga mendapatkan insentif guna mendorong transisi ke energi ramah lingkungan.  

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% untuk Barang Mewah, Berikut Daftar Lengkapnya!

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum ekonomi menjelang periode puasa dan Idul Fitri, yang biasanya menjadi pendorong utama konsumsi domestik. “Dengan kombinasi kebijakan fiskal ini, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan tekanan ekonomi bisa diminimalkan,” ujarnya.  

Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah. “Instrumen pajak akan terus digunakan untuk memastikan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tegas Sri Mulyani.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: