Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Trump Ancam Ekspor Indonesia, Industri Lokal Desak Proteksi Pasar

Tarif Trump Ancam Ekspor Indonesia, Industri Lokal Desak Proteksi Pasar Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat bertajuk Reciprocal Tariffs, yang kini dijuluki sebagai “Tarif Trump”, menjadi pukulan berat bagi sektor ekspor Indonesia. Produk unggulan seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan diperkirakan terdampak langsung oleh tarif baru ini, yang naik hingga 32%.

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menilai kebijakan tersebut bukan hanya ancaman bagi ekspor, tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir barang impor ke dalam negeri. Wakil Ketua Umum INAPLAS, Edi Rivai, menegaskan bahwa Indonesia bisa menjadi target ekspor bagi negara-negara yang terdampak kebijakan AS.

“Banjir barang impor ini dapat merugikan industri nasional, mengancam keberlangsungan dan daya saing sektor-sektor strategis seperti kimia dan petrokimia,” kata Edi.

Baca Juga: Tarif Balasan Trump Dinilai Jadi 'Palu Godam', Kadin Desak Reformasi Ekonomi RI Dipercepat

Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, INAPLAS mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan perlindungan pasar yang lebih tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mempercepat penyelidikan anti-dumpingdan safeguard melalui Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Kita harus mencegah Indonesia menjadi pasar alternatif bagi negara-negara seperti Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Tiongkok yang terkena dampak kebijakan Trump,” ujar Edi.

Selain itu, INAPLAS menegaskan pentingnya mempertahankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat industri nasional. INAPLAS juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 yang sebelumnya dihapus dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera mengembalikan 12 pos tarif HS Code 39 yang berkaitan dengan bahan baku plastik. Penghapusannya membuka keran impor yang melemahkan industri lokal,” kata Edi.

Baca Juga: Waspada! Pertumbuhan Ekonomi Berpotensi Melorot Gegara Kebijakan Tarif Trump

INAPLAS juga menyarankan agar Indonesia tetap mempertahankan tarif impor terhadap barang dari AS sebagai bentuk sikap resiprokal terhadap kebijakan Trump. “Barang-barang dari AS tidak bisa bersaing dengan produk lokal yang lebih efisien. Dengan tetap menerapkan tarif MFN (Most Favored Nation) bahan baku plastik, kita bisa menjaga ketahanan industri dalam negeri dan iklim investasi sektor hilirisasi petrokimia yang tengah dibangun,” tambah Edi.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengingatkan bahwa AS adalah mitra dagang penting bagi Indonesia. “Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik dan mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan barang dari negara-negara yang tidak bisa masuk ke pasar Amerika,” ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Strategi Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit yang Berkelanjutan

Baca Juga: Dampak Gerakan No Palm Oil Terhadap Polusi Tanah dan Air di Dunia

Dasco menegaskan bahwa jika tidak diantisipasi, kebijakan tarif ini dapat menggagalkan upaya hilirisasi yang tengah digencarkan pemerintah. “Ini sangat berbahaya bagi industri dalam negeri dan bisa mengancam keberlanjutan ekonomi nasional. Pemerintah, swasta, legislatif, dan semua pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: