Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penyerahan Data Pribadi Warga ke AS, Ini Penjelasannya

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penyerahan Data Pribadi Warga ke AS, Ini Penjelasannya Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menanggapi kekhawatiran publik soal keamanan data pribadi dalam kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada penyerahan data masyarakat Indonesia ke pihak asing. Pemerintah, kata dia, justru memperkuat kerja sama demi melindungi data pengguna yang tersimpan di berbagai platform digital milik perusahaan global.

“Bukan berarti kita menyerahkan data-data, apalagi data pribadi masyarakat Indonesia, ke pihak sana. Tidak. Pemahamannya jangan disalahartikan,” ujar Prasetyo Hadi saat bertemu dengan awak media, Jumat (25/7).

Menurutnya, kekeliruan pemahaman muncul karena konteks pernyataan yang dipelintir. Ia menjelaskan bahwa saat warga menggunakan layanan digital—seperti email atau media sosial—mereka memang perlu mengisi data tertentu. Namun, hal itu merupakan bagian dari standar penggunaan platform, bukan bentuk penyerahan data kepada pemerintah negara lain.

“Setiap kita mendaftar di platform, seperti email misalnya, memang ada data yang harus dimasukkan. Nah, kerja sama kita dengan pihak-pihak tersebut adalah untuk memastikan data itu aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Upayakan Peninjauan Kembali Tarif Impor AS, Mensesneg: Mohon Doa dari Masyarakat

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pihak Amerika Serikat bersifat protektif, bukan menyerahkan kendali atas data. Justru, menurut Prasetyo, tujuan dari kerja sama ini adalah memperkuat sistem perlindungan data yang digunakan masyarakat Indonesia di platform digital global.

“Ini tentang menjamin keamanan data yang sudah dimasukkan oleh pengguna di berbagai platform. Jadi, bukan berarti pemerintah menyerahkan data. Tidak ada data yang diserahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah Indonesia sangat berkomitmen dalam melindungi privasi dan data pribadi warganya. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi dasar hukum pengelolaan dan perlindungan data masyarakat di era digital.

“Kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Itu menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjaga data masyarakat. Dan itulah yang dibicarakan juga dalam kerja sama dengan Amerika: bagaimana data ini tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir secara berlebihan, seraya memastikan bahwa pemerintah terus berupaya keras menjaga keamanan dan kedaulatan data digital nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: