Kementerian HAM Ingin Jaga Media Mainstream Tak Tergerus Ancaman Penetrasi Media Sosial
Kredit Foto: Yaspen Martinus
"Saya kira itu akan menjadi salah satu masukan bagi saya."
"Untuk kementerian HAM kita akan rumuskan, kita akan mengundang Dewan Pers yang tadi kan, sekarang hak asasi Dewan Media saja sudah mulai terganggu."
"Nanti kita akan bicarakan dengan mengundang Dewan Pers, ada apa sih sebenarnya?"
"Apa masalah yang sekarang Indonesia sedang hadapi?"
"Mengapa media-media mainstream seperti ini kok bisa kalah dari media sosial?
"Apakah ada treatment khusus yang dikasih, khususnya ke media sosial, sehingga media-media yang konvensional itu mati? Nyaris ada yang susah berkembang. Itu kita mau bedah. Kementerian HAM mau bedah."
Baca Juga: Tak Boleh Kalah oleh Algoritma, Menkomdigi: Jurnalistik Harus Humanis, AI Hanya Alat Bantu
"Kalau itu ada, nanti di dalam regulasi, di Undang-undang HAM akan dihasilkan oleh kami, oleh DPR dalam tahun ini."
"Dan nanti peraturan pemerintah dan Permen kita bisa hadirkan, untuk menjaga supaya Dewan Pers tetap terjaga, terutama yang konvensional tetap dijaga. Tidak tergerus oleh ancaman penetrasi media sosial," bebernya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus