Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri LH Sebut Peserta PROPER Tak Sampai 10% dari Total Perusahaan di RI

Menteri LH Sebut Peserta PROPER Tak Sampai 10% dari Total Perusahaan di RI Kredit Foto: MIND ID

Rendahnya cakupan ini, menurut Hanif, dipengaruhi oleh ketimpangan antara jumlah pengawas dengan jumlah perusahaan.

Berdasarkan data kementerian, total pengawas dan penegak hukum lingkungan hidup di seluruh Indonesia hanya berjumlah sekitar 3.000 personel, mencakup tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

“Dapat dibayangkan dengan rincinya dokumen lingkungan hidup, kemudian dengan gap yang cukup jauh antara jumlah pengawas dan jumlah unit dunia usaha, aspek ini harus menjadi perhatian kita semua,” tuturnya.

Sebagai solusi atas keterbatasan personel, Kementerian LH akan mengoptimalkan sistem pelaporan elektronik.

Perusahaan yang memiliki dokumen UKL-UPL dan AMDAL diwajibkan menyampaikan laporan rutin setiap enam bulan sekali, melalui sistem informasi digital yang akan dikombinasikan dengan penilaian peringkat ketaatan.

Hanif juga menekankan, PROPER ke depan tidak lagi sekadar menjadi ajang mengejar predikat atau simbol prestise.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement