Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Google selaku induk YouTube, kini menghadapi sikap yang semakin tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jika sebelumnya masih dalam tahap pemeriksaan, langkah tersebut telah meningkat menjadi pemberian sanksi berupa surat teguran, karena dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan belum adanya kepatuhan yang memadai dari pihak Google, terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan."
"Dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Update PP TUNAS, Kamis (9/4/2026).
Meutya menegaskan, kondisi tersebut membuat ruang toleransi semakin sempit, sehingga langkah sanksi menjadi tidak terhindarkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: