Polemik Ijazah Tak Berkesudahan, Pakar Usul Calon Kandidat Wajib Bawa Ijazah Asli Beserta Kepala Sekolah ke KPU
Kredit Foto: Istimewa
Polemik keabsahan ijazah pejabat publik dan kandidat peserta pemilu/pilkada dinilai tidak akan berhenti jika proses verifikasi administrasi pencalonan tidak diperketat.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, bahkan mengusulkan calon peserta pemilu wajib membawa ijazah asli saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tak hanya membawa dokumen asli, Adi mengusulkan agar calon juga menghadirkan pimpinan lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, baik kepala sekolah maupun rektor, untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
"Besok-besok kalau ada pemilihan presiden, wapres, pilgub, pemilihan kepala daerah bupati/wali kota, pencalegan kalau mendaftar ke KPU, wajib hukumnya membawa ijazah asli,” ujar Adi Prayitno dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut Adi, verifikasi secara langsung diperlukan agar persoalan keaslian ijazah tidak kembali menjadi polemik setelah seseorang terpilih atau menduduki jabatan publik.
Ia menilai mekanisme yang hanya mengandalkan dokumen salinan atau ijazah yang telah dilegalisasi masih membuka ruang perdebatan di kemudian hari.
"Ketimbang seperti sekarang terjadi polemik yang tidak berkesudahan. Karena memang syarat mencalonkan diri sebagai pejabat publik cukup fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus yang dilegalisir, besok-besok harus diperketat," katanya.
Usulan Adi tidak berhenti pada kewajiban membawa ijazah asli. Ia juga mendorong KPU menghadirkan pimpinan institusi pendidikan yang menerbitkan dokumen tersebut.
Untuk calon yang menggunakan ijazah sekolah menengah, kepala sekolah dapat diminta memberikan konfirmasi. Sementara untuk lulusan perguruan tinggi, verifikasi dapat melibatkan rektor atau pejabat kampus yang berwenang.
Menurut Adi, mekanisme tersebut dapat menjadi bentuk verifikasi faktual sekaligus mempersempit ruang munculnya tudingan mengenai keabsahan dokumen pendidikan calon.
Ia menilai langkah tersebut relevan karena persyaratan pendidikan minimum bagi sejumlah jabatan politik berkaitan dengan jenjang pendidikan menengah.
Adi juga menyoroti polemik ijazah yang kerap berkembang menjadi persoalan politik. Perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan, menurut dia, dapat melebar dan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan politik.
"Polemiknya enggak karu-karuan, ada yang mengaitkan dengan persaingan Pemilu, mengklaim ini hak konstitusional, atau apa pun lah,” ujarnya.
Karena itu, Adi menilai penyelesaian sebaiknya dilakukan sejak tahap pendaftaran calon. Jika proses verifikasi di KPU dibuat lebih ketat dan transparan, sengketa mengenai keaslian ijazah diharapkan tidak kembali muncul setelah kandidat memenangkan kontestasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: