Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Produk Wilmar Jadi Komoditas Ekspor Pertama Lewat Dasbor Nasional Indonesia

        Produk Wilmar Jadi Komoditas Ekspor Pertama Lewat Dasbor Nasional Indonesia Kredit Foto: Getty Images/Jonathan Boonzaier
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anak perusahaan Wilmar International Limited, PT Wilmar Nabati Indonesia, melakukan ekspor Hydrogenated Palm Oil (HRPO) yang diproses dari buah sawit pasokan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) I & II dan PT Karunia Kencana Permai Sejati (KKP) I Estate, Kalimantan Tengah.

        Ekspor tersebut dinilai menjadi pengiriman pertama melalui proses persetujuan serta difasilitasi dalam rangkaian piloting Dasbor Nasional Indonesia. adapun inisiaitif tersebut datang dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) serta diekspor oleh PT Surveyor Indonesia.

        Baca Juga: APKASINDO Soroti Kesetaraan Petani Sawit Indonesia: Banyak Hal Perlu Diperjuangkan

        Adapun Dasbor Nasional merupakan jawaban dari Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit besar sekaligus untuk memvalidasi rantai pasok, legalitas, serta ketelusuran dari komoditi ekspor yang berasal dari Indonesia.

        Disebutkan bahwa pengiriman PT Wilmar Nabati Indonesia sudah mematuhi aturan Pemerintah Indonesia melalui Dasbor Nasional sekaligus persyaratan legalitas dan ketelusuran dari European Union Deforestation Regulation (EUDR) saat melalui Dasbor Nasional.

        Sebagai informasi, Dasbor Nasional ini pertama kali dikonseptualisasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto dan dioperasikan oleh PT Surveyor Indonesia di bawah koordinasi Sekretariat Dasbor Nasional Kementerian Pertanian.

        Adapun inisiatif tersebut diambil sebagai upaya dari multi-pihak yang bertujuan mengelola komunikasi persyaratan EUDR antara Indonesia dengan competent authority di Uni Eropa serta memenuhi persyaratan pasar global lainnya. Di antaranya US Forest Act, Green China, UK Due Diligence, dan utamanya adalah perbaikan tata kelola data perkebunan nasional. Dasbor Nasional ini pun bakal diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia.

        Baca Juga: Wamentan Rinci Tantangan yang Harus Dihadapi Industri Sawit

        Dalam keterangannya, Prayudi Samsuri selaku Direktur Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) menuturkan jika ekspor yang dilakukan oleh Wilmar yang berada di bawah skema Dasbor Nasional ini adalah contoh yang baik dalam implementasi Dasbor Nasional untuk ekspor ke pasar Eropa.

        Menurut Prayudi, pihak Wilmar sendiri sudah berkomunikasi dengan pemerintah untuk mendapatkan pernyataan legalitas dari pemerintah yang disebut sebagai National Dashboard Notes yang akan menjadi dokumen tambahan persyaratan ekspor ke Uni Eropa.

        "Pemerintah akan ikut mengawal dan menjamin produk dari Indonesia sehingga bisa diterima Uni Eropa sebagai bagian dari penerapan EUDR untuk produk kelapa sawit nasional," kata Prayudi, Rabu (9/10/2024).

        Baca Juga: PT USTP Maksimalkan Potensi Lahan Marjinal Sawit Demi Produktivitas Tinggi

        Sedangkan, terkait peran PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna selaku Direktur Utama PT Surveyor Indonesia mengatakan penunjukan pihaknya sebagai operator Dasbor Nasional adalah tanggung jawab besar yang akan dijawab dengan kompetensi serta pengalaman mereka selama ini. Sehingga, sambungnya, amanah ini dapat dijalankan dengan persiapan yang cukup matang serta integritas yang tinggi.

        "Kami akan memastikan transparansi dan kepatuhan atas regulasi-regulasi internasional, sehingga komoditas-komoditas unggulan Indonesia dapat bersaing dengan lebih baik di pasar global," ujar Sandry.

        Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: EUDR Ditunda, Perbaikan Tata Kelola Sawit Akan Melambat

        Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai operator National Dashboard didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2023, perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021, serta Undang-Undang No. 59/2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: