Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Polri Resmi Disahkan, Usman Hamid Kecam Proses Ugal-ugalan dan Perluasan Jabatan Sipil Polisi

        UU Polri Resmi Disahkan, Usman Hamid Kecam Proses Ugal-ugalan dan Perluasan Jabatan Sipil Polisi Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna. Langkah kilat ini langsung memicu gelombang protes keras dari berbagai pihak, salah satunya Amnesty International Indonesia.

        Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras pengesahan tersebut yang dinilainya dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi bermakna dari masyarakat.

        "Pengesahan revisi UU Polri hari ini patut dikecam karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah. Proses legislasi ini sangat dikebut: kurang dari sebulan sejak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 20 Mei, dan hanya memakan waktu lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni, hingga disahkan," ujar Usman Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).

        Usman menilai praktik legislasi yang tertutup dan tanpa transparansi naskah akademik ini mengulang pola buruk masa lalu, mirip dengan penyusunan UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU TNI. Padahal, publik sejak lama mendesak adanya reformasi Polri yang komprehensif guna membenahi maraknya kasus pelanggaran HAM dan kekerasan aparat.

        Amnesty International Indonesia juga menyoroti substansi krusial dalam UU baru ini yang dinilai berbahaya bagi demokrasi. Salah satunya adalah perluasan izin bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri.

        "Kebijakan ini tidak hanya merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengkhianati amanat Reformasi. Ini adalah karpet merah menuju otoritarianisme, di mana aparat keamanan digunakan untuk menopang kekuasaan," tegas Usman.

        Lebih lanjut, aturan baru ini dianggap membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan aparat untuk pensiun terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah jabatan sipil.

        Ironisnya, di tengah tingginya tuntutan keadilan publik, revisi ini justru gagal memperkuat fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada personel Polri yang melanggar hukum.

        Berdasarkan data yang dihimpun, proses pembahasan regulasi ini berjalan sangat singkat di Komisi III DPR sebelum akhirnya dibawa ke pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna. Sejumlah poin krusial yang disahkan antara lain:

        • Perpanjangan Usia Pensiun: Batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Bahkan, bagi perwira tinggi bintang empat (Kapolri), tidak ada batas tegas usia pensiun selama tenaganya masih dibutuhkan oleh Presiden.
        • Okupasi Jabatan Sipil: Anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara tanpa perlu mundur dari korps Korps Bhayangkara.
        • Fungsi Pengawasan Lemah: Tidak adanya penguatan substansial bagi Kompolnas untuk melakukan pengawasan langsung maupun penjatuhan sanksi mandiri terhadap oknum polisi yang terlibat pelanggaran hukum.

        "Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak," pungkas Usman Hamid.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: