Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Karantina Surabaya Kementan Musnahkan 59 Paket Tanpa Dokumen di Kediri

Lagi, Karantina Surabaya Kementan Musnahkan 59 Paket Tanpa Dokumen di Kediri Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 59 paket tanpa dokumen di Kediri, Jumat (18/10/2019). Paket ini berisi berbagai macam benih komoditas pertanian dengan beratnya mencapai 67,97 kg.

Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, paket tanpa dokumen ini merupakan imbas dari era globalisasi, yakni transaksi perdagangan dengan memanfaatkan media online sehingga dapat membuka peluang lalu lintas komoditas pertanian melalui jasa pengiriman misalnya kantor pos tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan atau illegal. Namun demikian, sisi positif dari penggunaan media online dalam perdagangan (online shops) adalah mempermudah dalam mencari atau membeli  barang yang murah ataupun yang tidak dapat ditemukan di offline store, mempermudah transaksi, dan sebagainya. 

Baca Juga: Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara

"Ini terbukti dengan adanya pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 kg yang berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni sampai September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri. Pemasukan tersebut tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan sehingga statusnya illegal," ujar Musyaffak dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).

Dokumen yang dipersyaratkan di antaranya Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementan untuk benih dan sertifikat kesehatan/Phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal. Karena itu, Musyaffak menegaskan walaupun hanya berjumlah puluhan kilogram dan nilai ekonominya tidak terlalu tinggi, berdasarkan risikonya, benih merupakan media pembawa risiko tinggi untuk memnawa dan menyebarkan penyakit tumbuhan. 

"Pemasukan komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura, dan Laos,” sebutnya.

Musyaffak menceritakan tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini bermula dari informasi hasil X Ray bea cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Kediri. Selanjutnya, petugas kantor pos meneruskan kepada petugas karantina setempat dan melakukan pengamanan dengan menahan komoditas pertanian ilegal tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

"Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bea Cukai dan pihak Kantor Pos Besar Kediri berkat informasi dan kerja sama yang baik dengan petugas karantina sehingga pemasukan komoditas pertanian ilegal dapat digagalkan,” tuturnya.

Musyaffak menyatakan pemasukan ilegal ini telah melanggar UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib  melengkapi sertifikat kesehatan.

Herman dari  Kantor Pos Besar Kediri menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan lebih baik lagi untuk mencegah masuknya komoditas pertanian ilegal yang belum terjamin kesehatannya. Kantor Pos Besar Kediri siap mendukung dan bekerja sama dengan Karantina Pertanian guna melindungi kekayaan hayati Jawa Timur. 

"Apalagi frekuensi pengiriman yang makin meningkat dari tahun ke tahun. Ditambah dengan adanya layanan Kiriman 9 jam sampai di wilayah Kediri sehingga aspek pengawasan menjadi perhatian," jelas Herman.

Sementara itu, jika sampai batas waktu yang ditentukan pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, 59 paket itu akan dilakukan penahanan, penolakan, dan pemusnahan. Karena itu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. 

"Selain untuk menegakan wibawa pemerintah, pemusnahan dilakukan untuk melindungi kekayaan hayati Jawa Timur dari hama penyakit tumbuhan luar negeri dan untuk memberikan efek jera kepada pemilik atau pelaku,” tukasnya.

Adapun pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala  KPP Bea Cukai Kediri, Kepala Kantor Pos Kediri, BKSDA Kediri, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Kediri, dan Pemilik Barang/Kuasanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: