Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: UU HKPD, Wujud Komitmen Bersama dalam Mensejahterakan Rakyat

Sri Mulyani: UU HKPD, Wujud Komitmen Bersama dalam Mensejahterakan Rakyat Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) oleh DPR RI bersama pihak pemerintahan merupakan sebagai wujud komitmen bersama dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

UU HKPD merupakan salah satu Undang-Undang yang ditunggu oleh berbagai pihak, UU ini didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal ini guna untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani: PPN Naik 1% guna Memperkokoh Fondasi Perpajakan Indonesia

"Oleh karena itu UU HKPD dilakukan amendemen atau perubahan dengan DPR, DPD. Kita mencoba untuk melihat evaluasi 20 tahun pelaksanaan dan perbaikan yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk yang pertama meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah yang dampak akhirnya adalah output dan outcame yaitu kualitas layanan masyarakat membaik. Dan seharusnya, konsep negara kesatuan Republik Indonesia, orang dimanapun, mau tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobokan, Blora, atau Papua harusnya mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang sama. Itu adalah konsep kesatuan," papar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi yang diselenggerakan di Pendopo Bupati Pemerintah Kabupaten Demak Kamis, (10/3/2022).

Dengan berlakunya UU HKPD membawa potensi bertambahnya pendapatan daerah sehingga terjadi kemandirian dalam pengelolaan keuangan dan pemerataan layanan publik. Namun, untuk pengelolaan belanja menjadi pekerjaan rumah agar penambahan kas membawa manfaat bagi masyarakat.

Menurut ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan desentralisasi fiskal sudah berjalan dua dasawarsa, tetapi untuk pelaksanaannya masih banyak menghadapi masalah. Masih terjadinya disparitas karena tidak semua daerah memiliki potensi yang seimbang, sehingga reformasi kebijakan fiskal dinilai perlu.

Baca Juga: Dorong Pemajuan Kebudayaan, Nadiem Makarim Gandeng Sri Mulyani Hadirkan Dana Indonesiana

"Berhasilnya desentralisasi untuk membantu pencapaian tujuan bernegara sangat tergantung dari kapasitas atau kinerja daerah dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut dan sejauh mana sinergi gerak langkah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan harmonis," ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: