Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harap-Harap Cemas, Luhut Pastikan Audit Perusahaan Sawit Dimulai

Harap-Harap Cemas, Luhut Pastikan Audit Perusahaan Sawit Dimulai Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memulai audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan audit yang selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu untuk memperketat pengawasan tata kelola dan kebijakan minyak goreng.

“Iya, akan mulai. Hari ini Senin (7/6) akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," kata Luhutsaat ditemui seusai peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Ia memaparkan, saat ini masalah tingginya harga dan ketersediaan minyak goreng berangsur membaik. Namun ia mengaku masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.

"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," Ucap Luhut. Ia juga berharap setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa segera membaik.

"Suplai sudah makin oke, kalau ini biaya keluarnya hari ini keluar, flush out-nya selesai, saya kira harga petani akan naik sampai lebih dari Rp 2.500 per kilogram. Sekarang masih Rp 1.500-an, kita berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500," tambahnya.

Sebelumnya BPKP akan melakukan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer. 

BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Emiten Sawit Ini Menebar Dividen Segede Rp847 Miliar

Selain itu BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: