Waspada Penipuan Online! Ada Oknum Minta Deposit Atas Nama Modalku
Reynold juga mengatakan Modalku terus melakukan edukasi melalui sosial media, blog, serta website resmi Modalku. Selain dari itu masyarakat juga dihimbau untuk melakukan laporan pengaduan kasus pinjol ilegal melalui 3 kanal utama, yaitu
- lapor.go.id
- Patroli Siber: [email protected]
- Kominfo: aduankonten.id/ [email protected]/ WhatsApp 08119224545
Baca Juga: Soal Klaim Giring Ganesha Terkait Formula E, Shamsi Ali: Akhirnya Diakui Berhasil...
Selain melalui beberapa kanal tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan ulang jika menemukan aktivitas yang meragukan melalui live chat Modalku di website serta aplikasi untuk memperoleh penjelasan.
“Kami berharap para pelaku penipuan ini dapat memperoleh tindakan tegas terhadap kasus penipuan semacam ini dan memperoleh efek jera. Di sisi lain, masyarakat juga harus membantu segala upaya yang dilakukan dengan memilih fintech yang tepat. Gunakanlah layanan pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin di OJK, karena perusahaan fintech yang sudah terdaftar atau berizin di OJK sudah memiliki standarisasi yang memadai di bawah pengawasan OJK, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen.” tutup Reynold Wijaya.
Informasi media sosial resmi Modalku:
Baca Juga: Pemimpin Khilafatuh Muslimim Ditangkap, Denny Siregar Ungkit Soal ISIS, Al-Qaeda hingga Khilafah!
- Instagram: modalkuid & pendanamodalku
- Facebook: modalkuid & pendana modalku
- LinkedIn: modalku
- Twitter: modalkuid
- YouTube: modalku
- TikTok: modalku
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: