Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Sektor Migas, Kementerian ESDM Lakukan Pengawasan HGBT
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU sejak tahun 2020 untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi nasional bagi pembangkit listrik dan industri, serta menjamin pasokan gas bumi dengan harga wajar dan kompetitif.
Ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Isu Pertambangan Tanpa Izin di Indonesia Masih Tinggi
Untuk mengetahui implementasi kebijakan tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismukurnianto mengunjungi dua industri yang mendapatkan insentif, yaitu PT Platinum Ceramic Industry dan PT Asahimas Flat Glass yang berlokasi di Jawa Timur, Selasa (12/7/2022). Hadir pula dalam kesempatan tersebut, GM PT PGN SOR 3 Edi Armawiria.
Kedua perusahaan ini merupakan golongan industri yang ditetapkan mendapatkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut berlaku bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
"Kita perlu melihat dan mengetahui secara terperinci bagaimana industri penerima HGBT itu bisa memanfaatkan gas yang diberikan untuk peningkatan produksi, multiplier effect, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, realisasi pajak, serta yang tak kalah penting adalah bagaimana industri bisa melakukan penghematan energi, serta mengembangkan investasi baru," papar Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto -yang biasa dipanggil Ismu.
Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Peran Perempuan dalam Transisi Energi
Dalam perkembangan pelaksanaan kebijakan ini, lanjut Ismu, terdapat usulan tambahan dari 7 golongan tersebut sehingga jumlahnya kini mencapai 240 industri. Dari jumlah tersebut, Pemerintah melakukan evaluasi kinerja industri agar pemanfaatan HGBT dilakukan secara maksimal.
"Pembinaan terhadap industri menjadi wewenang Kementerian Perindustrian. Meski demikian, Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab untuk menagih apa yang sudah dihasilkan industri dari pemberian harga gas bumi tertentu," ujarnya.
Secara umum, berdasarkan paparan dan diskusi dengan kedua perusahaan tersebut, Ismu menilai pemberian HGBT telah dimanfaatkan dengan baik, serta menimbulkan dampak positif bagi industri, masyarakat sekitar dalam hal penyerapan tenaga kerja dan ekonomi serta investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: