Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-Siap! Ancaman Pidana Menanti Bila Langgar Hak Konsumen

Siap-Siap! Ancaman Pidana Menanti Bila Langgar Hak Konsumen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Calon beleid ini disiapkan untuk memaksimalkan aturan perlindungan terhadap konsumen.

Untuk itu, parlemen mengusulkan agar RUU Perlindungan Konsumen memuat substansi tentang sanksi pidana. Hal ini mengacu kepada hukum perlindungan konsumen yang juga diatur dalam hukum bisnis. Artinya, hukum perlindungan konsumen merupakan hukum ekonomi yang bersifat publik.

Terlebih sudah ada beberapa negara yang sudah menerapkan sanksi pidana untuk melindungi konsumen. Pengenaan sanksi pidana tersebut bisa lebih efektif. Sebab, pelaku usaha takut terkena sanksi tersebut yang bisa membuat nama dan bisnisnya terganggu.

“Jadi, memang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tetap akan ada sanksi pidana. Tetapi formulasinya bagaimana dikombinasikan dengan sanksi administrasi itu akan dilakukan dan tetap ada,” Kata Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul, kemarin.

Baca Juga: Transaksi E-Commerce Dominasi Pengaduan Konsumen Sepanjang 2022

Selain itu ia juga berharap, hukum perlindungan konsumen di Indonesia nantinya sudah menerapkan unsur tanggung jawab mutlak (strict liability). Sensi mengungkapkan di negara lain sudah menerapkan hal itu.

"Selama ini di bidang hukum perlindungan konsumen memperdebatkan kenapa di negara kita belum menerapkan strict liability, di negara lain sudah. Nah, saya merasa dukungan yang kuat kemarin ketika UU KUHP itu sudah mengadopsi itu. Jadi tidak ada keraguan lagi. Perdata oke, pidana juga oke. Jadi, berjalan selaras,” pungkas sensi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: