Gak Cuman Korupsi, Ternyata M. Adil Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti Seharga Rp100 Miliar!
Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil, lagi-lagi berbuat ulah. Selain tersandung beberapa dugaan kasus korupsi, baru-baru ini, ia ketahuan telah melakukan penggadaian beberapa aset negara, salah satunya Kantor Bupati Meranti, yang dihargai Rp100 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Plt Bupati Kepulauan Riau, Meranti Asmar, dana yang dicairkan dari penggadaian tersebut baru sekitar 59% alias Rp59 miliar dari keseluruhan dana yang diajukan. Adapun Kantor Bupati Meranti digadaikan M Adil ke Bank Riau Kepri (BRK).
Terkait ini, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab, uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar belum lama ini.
Baca Juga: Sangat Keterlaluan! Ini Daftar Aset Negara yang Digadaikan Eks Bupati Meranti M Adil
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
Guna membayar pinjaman atas gadaian kantor bupati tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar Rp 3,4 miliar per bulan akibat ulah M Adil. Tak hanya kantor Pemkab, Adil juga nekat menggadaikan mes dinas PUPR Meranti yang merupakan aset milik negara.
Asmar dan pihaknya kini juga harus mengangsur gadai mes dinas tersebut meski dirinya mengaku Pemkab Meranti memiliki keuangan yang minim.
Baca Juga: KPK Tangkap Yana Mulyana, Elite Gerindra Santai Saja: Dia Bukan Kader Kami!
Kantor PUPR Meranti Jadi Jaminan
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRK Selatpanjang, Ridwan, menjelaskan pinjaman keuangan daerah Pemkab Meranti sebenarnya telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Ide pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Begitu pula mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit. Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.
Dengan demikian, diakui Ridwan, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Meranti.
Baca Juga: KPK Tangkap Yana Mulyani, Firli Bahuri: Tanda Kami Masih Ada
"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," beber Ridwan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Demikian juga terhadap plafon batas maksimal biaya kredit yang disetujui BRK kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Karena telah melalui analisis yang cukup panjang berdasarkan kemampuan keuangan.
Cerita Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp 100 milliar. Namun, bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui.
Baca Juga: KPK Dihancurkan Lagi, Cacat Sejak Firli Bahuri Diangkat Jadi Petinggi: Dia Tak Memiliki Integritas
Pasalnya, diungkapkan Ridwan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu. Namun, sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar. Bahkan kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Advertisement