Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Kekayaan Intelektual Kreator, Kementerian Ekonomi Kreatif dan 13 Nadi Group Hadirkan Program Content Next Level

Lindungi Kekayaan Intelektual Kreator, Kementerian Ekonomi Kreatif dan 13 Nadi Group Hadirkan Program Content Next Level Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkomitmen meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para kreator konten Indonesia. Para pembuat konten digital ini dinilai telah berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sehingga perlu mendapat perlindungan dan sistem pengelolaan yang lebih baik.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menyampaikan bahwa melalui kerja sama dengan 13 Nadi Group, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menghadirkan program “Content Next Level” kepada 1.001 kreator konten dari berbagai daerah di Indonesia. Selain perlindungan kekayaan intelektual (KI), program ini juga memberikan apresiasi kepada kreator konten yang konsisten membuat konten bermuatan positif dan inspiratif untuk generasi muda.

“Industri kreator konten telah menjadi sub-sektor ekonomi kreatif baru yang diharapkan bisa berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target PDB 8,37% pada tahun 2029. Oleh karena itu Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendorong dan mengupayakan program-program yang bisa membantu kreator konten Indonesia bertumbuh dan berkembang dengan baik,” ungkap Irene dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (23/1).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Kementerian Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil El Himam menjelaskan salah satu persoalan mendasar dalam industri kreator konten adalah rendahnya pembagian penghasilan atau revenue per mille (RPM) dan biaya yang harus dibayar pengiklan atau cost per mille (CPM) Indonesia.

Baca Juga: Wamenekraf Ungkap Pentingnya Pengembangan Kota Tua Jakarta Jadi Ruang Wisata Ekonomi Kreatif

Meski kreator konten memiliki jutaan pengikut dan konten yang dibuat menghasilkan miliaran tampilan, namun banyak dari mereka yang kesulitan memperoleh pendapatan yang adil. Belum lagi banyaknya praktik pengunggahan ulang atau re-upload oleh pihak lain tanpa izin, yang merupakan pelanggaran hak cipta, menjadi kendala besar di platform seperti Youtube.

“Hal ini disebabkan kebijakan platform yang tidak selalu transparan dan berpihak pada kreator, serta minimnya kesadaran dan pengetahuan para kreator konten terkait perlindungan hak cipta atas aset konten,” kata Neil.

Ia menegaskan perlindungan KI akan memberi manfaat signifikan bagi para kreator konten. Dengan perlindungan memadai, kreator dapat meningkatkan RPM secara manual tanpa melanggar kebijakan platform. Selain itu perlindungan KI juga bisa memberikan kontrol yang lebih besar kepada kreator atas konten yang diunggah ulang. Dengan kendali atas content re-upload, kreator bisa memonetisasi konten yang diunggah ulang pihak lain atau melalukan take down content bila diperlukan.

“Program Content Next Level tidak hanya sekadar melindungi hak cipta kreator, tapi juga memastikan mereka semua menerima pendapatan yang lebih adil dan semestinya dari karya yang telah mereka hasilkan,” imbuh Neil.

Perwakilan 13 Nadi Group, Sugio Wibowo, menyampaikan bahwa 13 Nadi Group sebagai multi channel networking siap berkolaborasi dan berperan membantu para kreator konten di Indonesia dengan kompetensi dan pengalamannya di berbagai aspek pengelolaan dan pendampingan konten kreatif digital. Berawal pada 2019 sebagai label musik digital, 13 Nadi telah berevolusi menjadi digital content creator partner.

Evolusi ini tak lepas dari temuan yang kerap didapatkan bahwa banyak talenta-talenta kreator konten yang punya potensi dan kualitas, namun masih terkendala hal teknis seperti pengelolaan dan produksi konten, promosi dan marketing, akses permodalan, monetisasi, dan lain sebagainya.

“13 Nadi Group akan fokus pada pendampingan para kreator konten dan pengelolaan konten kreatif yang mereka miliki. Memastikan agar perlindungan kekayaan intelektual ini bisa menjadi modal agar channel yang mereka miliki terus bertumbuh. Harapannya semakin banyak kreator konten yang memanfaatkan program ini dengan bergabung di www.1001kreatorkonten.id,” tegas Sugio Wibowo.

Baca Juga: Rencana Kolaborasi Kementerian Koperasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif

Penghargaan Kreator Konten

Selain perlindungan KI, Kementerian Ekonomi Kreatif juga memberikan penghargaan serta apresiasi kepada para kreator konten yang dinilai konsisten memproduksi konten-konten digital bermuatan positif dan edukatif, khususnya untuk segmen audiens anak-anak dan remaja di Indonesia.

Penghargaan ini diberikan kepada lima kreator konten yang mewakili asal daerah atau demografis yang berbeda-beda di Indonesia dan memiliki segmen konten niche yang beragam. Mereka adalah Leika Garudita, Alfarid Ramadani (Omped Visual), Yudist Ardhana, Brando Franco Windah (Windah Basudara), Zuniyati (Zuni and Family) dan Ketut Yoga Yudistira (Kok Bisa). 

“Sebagai kreator konten saya sangat mengapresiasi program Content Next Level. Dari sini saya mendapat edukasi dan disadarkan tentang bagaimana mengelola aset digital dengan lebih baik lagi. Harapannya tentu kita ingin program ini dan perlindungan kekayaan intelektual bisa merambah lebih banyak lagi kreator konten Indonesia lainnya,” ujar Brando Franco Windah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: