Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kawal Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Menteri PPPA Berharap Tidak Akan Terulang Lagi

        Kawal Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Menteri PPPA Berharap Tidak Akan Terulang Lagi Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Selasa (24/1/2023), melakukan rapat koordinasi (rakor) Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KemenKopUKM).

        Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengawal penuntasan kasus.

        Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa 3 Anak Berumur 8 Tahun, Ini Kata KemenPPPA

        "Komitmen yang tinggi dari Menteri Koordinator Polhukam dan Menteri Koperasi dan UKM terhadap penanganan kasus ini sehingga terbentuk tim independen, dan KemenPPPA masuk ke dalam tim independen tersebut. Pertemuan ini jadi penting untuk penanganan kasus ke depan," ujar Menteri PPPA dalam keterangannya, Kamis (24/1/2023).

        Pertemuan tim independen menyusul adanya arahan dari Menkopolhukam Mahfud MD berdasarkan hasil rapat koordinasi untuk meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM agar diproses lagi sesuai laporan korban.

        Baca Juga: KemenPPPA Berang, Oknum Kepala Sekolah Tega Cabuli Tiga Siswi SD di Banyuwangi

        Menteri PPPA meminta dengan tegas seluruh stakeholder, terutama yang tergabung dalam tim independen dan aparat hukum yang terlibat dapat bersinergi dan berkolaborasi agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan tepat. Menteri PPPA berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di instansi pemerintah maupun di tempat kerja lainnya.

        "Sepanjang kita tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku, sepanjang itu pula kasus seperti ini akan terulang kembali. Sinergi kolaborasi menjadi penting. Seluruh stakeholder terutama aparat penegak hukum perlu berupaya menangani kasus ini dengan baik sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini jadi harapan kita semua, ketika ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya saya yakin kasus yang sama tidak akan terjadi lagi," tegas Menteri PPPA.

        Pertemuan tim independen ini dihadiri Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Iskandar, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo, perwakilan pendamping dan kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat, dan perwakilan Kementerian/Lembaga, yaitu KemenKopUKM, LPSK, Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Barat, serta Polresta Bogor.

        Dalam pertemuan ini, seluruh pihak memberikan masukan dan saran terkait langkah-langkah terbaik untuk penanganan kasus. Kapolres Kota Bogor, Kombespol Bismo, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dan mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan gelar khusus terhadap perkara kasus ini.

        Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual, KemenKopUKM Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022

        "Baresksrim POLRI dan kami dari Polresta Bogor juga sangat serius dengan penanganan kasus ini. Oleh karena itu kami juga memohon bantuan berupa penguatan atau encourage terhadap novum-novum baru sehingga kita bisa menangani kasus ini dengan lebih baik lagi," tegas Kombespol Bismo.

        Menteri PPPA pada akhir pertemuan menegaskan kembali jika penanganan kasus tidak bisa dilakukan oleh satu instansi, melainkan harus dengan sinergi dan kolaborasi.

        Baca Juga: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, KemenPPPA Kutuk Keras Para Pelaku

        Menteri PPPA juga memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kejaksaan, serta mendukung LPSK terkait layanan pemulihan psikologis bagi korban.

        Tim Independen pencari fakta ini memiliki masa kerja paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: