Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Persilakan Perusahaan yang Telah Delisting untuk Relisting

BEI Persilakan Perusahaan yang Telah Delisting untuk Relisting Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus saham (delisting) beberapa perusahaan dari papan perdagangan. Namun begitu, pihak BEI menuturkan jika perusahaan yang akan dihapus tersebut nantinya bisa kembali mengajukan pencatatan kembali (relisting).?

"Relisting itu butuh waktu enam bulan setelah delisting dari bursa. Enam bulan dulu, baru bisa relisting lagi. Itu proses pengajuan dan memperbaiki persyaratan yang telah diajukan bursa," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Samsul mencontohkan jika sudah ada beberapa perusahaan yang di-delisting, kemudian melakukan relisting seperti PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) dan sebagainya. "Ga pake ke OJK lagi untuk penyampaian relisting, langsung ke bursa saja bagi emiten yang mau relisting," jelasnya.?

Hingga saat ini, dia mengaku belum ada lagi perusahaan yang berminat relisting di bursa. Hanya saja, ada beberapa perusahaan yang telah diganjar delisting oleh bursa.

Sekadar diketahui, bursa bakal menghapus tiga emiten dari daftar papan perdagangan pasar modal Indonesia. Ketiga emiten itu dinilai lalai atas kewajibannya sebagai perusahaan publik.

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto menyebutkan bursa akan menghapus saham PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). Hal itu efektif sejak 19 Oktober 2017. Selain itu, saham PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) juga bakal dihapus pada 16 November 2017.

Merujuk Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa, menyebutkan bahwa BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, bursa menghapus saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek saham yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: