Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perketat Audit, BPKP Tuntut Aspek Kewajaran Harga dari Penyedia APD

Perketat Audit, BPKP Tuntut Aspek Kewajaran Harga dari Penyedia APD Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eskalasi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) di Indonesia terus meningkat seiring dengan pageblug Covid-19 yang berkepanjangan. Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, menegaskan bahwa calon penyedia APD harus memahami kewajibannya untuk membuktikan kewajaran harga yang telah diajukan.

Data itu, kata Iwan, selanjutnya akan diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebelum barang atau jasa dilunasi. Kewajiban inilah yang sering diabaikan oleh penyedia barang atau jasa dengan dalih kondisi darurat.

Baca Juga: Peduli Tenaga Medis, Telkomsel Beri Bantuan APD di RS Medan-Aceh

"Kami memahami dalam kondisi darurat, harga-harga yang terjadi di pasar cenderung lebih tinggi, tapi hal itu tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang atau jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

Iwan yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu memaparkan, pengadaan barang dan jasa selama pandemi perlu memperhatikan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 dan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor 12 Tahun 2020. Dua beleid itu memberikan panduan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, serta prosedur audit, mulai dari penilaian perencanaan kebutuhan, sampai dengan pengujian kewajaran harga.

Iwan menuturkan, BPKP akan mengawal pengadaan APD agar tetap akuntabel serta meminimalisasi potensi penyelewengan anggaran dan kerugian negara. Pada tahap awal, BPKP melaksanakan pendampingan dan konsultasi, sedangkan pada tahap pelaksanaan, BPKP melakukan audit yang ruang lingkupnya termasuk menilai kewajaran harga sebagai acuan pada proses pembayaran kepada penyedia.

"BPKP secara aktif mendampingi dan memberikan saran melalui forum rapat koordinasi yang secara rutin dilaksanakan. Tidak berhenti sampai situ, BPKP juga melaksanakan audit, meliputi penilaian kewajaran harga sebelum proses pembayaran diselesaikan," tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Inpres 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: