MoU ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi pertemuan Forum yang telah mendengarkan keinginan Orang Rimba yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
MoU untuk pembangunan sosial Orang Rimba juga dilakukan antara PT SAL dengan Pemkab Merangin tanggal 22 Desember 2019. Dalam kesepakatan ini ditegaskan program Pembangunan Sosial Orang Rimba di wilayah Kabupaten Merangin.
Kelima, hal menarik juga disampaikan oleh anggota DPD RI yang menyatakan bahwa legalitas lahan PT SAL sudah lengkap dan tidak ada masalah.
Keenam, Abetnego Tarigan selaku Deputi II KSP juga mengapresiasi terbentuknya Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Anak Dalam atau Orang Rimba. Diharapkan, Forum ini harus lebih dapat mengakomodir program pemberdayaan Orang Rimba jangka panjang.
Kami di Forum dengan anggota multistakeholder, termasuk PT SAL sebagai perusaaan perkebunan sawit yang ada dekat wilayah Orang Rimba memang berkomitmen untuk terus melakukan pemberdayaan terhadap Orang Rimba. Masalah HAM Orang Rimba juga menjadi agenda perjuangan kami.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: