Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik Buat Amien Rais! KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu!

Kabar Baik Buat Amien Rais! KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu! Kredit Foto: YouTube/KPU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menindaklanjuti hasil dari verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Adapun, wilayah verifikasi faktual ulang hanya dilakukan di dua wilayah di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca Juga: Sekretaris Partai Ummat Sebut Partainya Telah Penuhi Syarat Verifikasi Ulang, Tapi KPU Belum Beri Pengumuman: Alhamdulilah…

Komisioner KPU, Idham Khalid, menuturkan rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diambil melalui mediasi yang dilakukan pada 19-20 Desember lalu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Idham menyebut Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di wilayah NTT. Dia menyebut Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota di NTT.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Ulang Belum Keluar, Partai Ummat Klaim Sudah Lolos, KPU Bilang Begini…

"Dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di Nusa Tenggara Timur itu 17. Artinya status akhir hasil verifikasi Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham dalam Sidang Rekapitulasi Partai Ummat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Gedung KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pun demikian pula dengan wilayah kedua, yakni Sulawesi Utara, Idham menyebut Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: