Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik Buat Amien Rais! KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu!

Kabar Baik Buat Amien Rais! KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu! Kredit Foto: YouTube/KPU

"Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal yaitu 11 kabupaten/kota. Jadi dengan demikian, hasil akhir verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan Partai Ummat tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaklulusannya sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana hasil dari Rapat Pleno Peserta Pemilu yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dituduh Instruksikan Penjegalan Partai Ummat, Ketua KPU: Ini Narasinya Siapa?!

Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya, pada Jumat (16/12/2022) lalu, Partai Ummat telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI. Dalam pertemuan tersebut, Partai Ummat menyerahkan alat bukti yang mendukung bahwa partai tersebut layak menjadi peserta pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Bukti Gangguan Verifikasi Faktual di Sulut, Gimana Nih Partai Ummat?

Barang bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan dari para kader partai. Pun demikian pula di NTT dan Sulut, di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Terhitung sejak tanggal 19-20, Partai Ummat menjalani proses mediasi terkait sengketa yang dipersoalkan. Hasil mediasi tersebut memutuskan Partai Ummat diperkenankan untuk kembali menjalani pendaftaran ulang dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dengan tenggat waktu 10 hari terhitung sejak keputusan Bawaslu ditetapkan pada Selasa (20/12/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: