Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil alih pengawasan atas produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. Proses peralihan ini telah melalui berbagai tahapan transisi yang intensif sejak pertengahan 2024.
“Insya Allah nanti tanggal 10 akan kita lakukan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Aditya menjelaskan, transisi pengawasan ini telah dimulai sejak pertengahan tahun dan semakin intensif pada November hingga Desember. Kolaborasi erat dilakukan antara OJK dan berbagai pihak terkait, termasuk Self-Regulatory Organizations (SRO), asosiasi, pedagang, dan pialang. Sosialisasi secara masif juga dilaksanakan untuk memastikan proses peralihan berjalan mulus.
“Kita koordinasi, kolaborasi terus. Intensitas itu semakin tinggi. Dimulai kita melakukan RGD, sosialisasi itu awal Desember,” tambahnya.
Baca Juga: Bappebti Pastikan Peralihan Pengawasan Kripto Berjalan Lancar
Aditya juga menyoroti pentingnya kesiapan aturan dan infrastruktur untuk mendukung peralihan pengawasan. Aturan-aturan yang relevan telah disosialisasikan kepada para pelaku industri, termasuk status produk, SRO, pialang, dan pedagang setelah peralihan berlangsung. Infrastruktur yang sebelumnya digunakan oleh Bappebti akan tetap dioptimalkan bersama dengan fasilitas yang ada di OJK.
“Kita selalu koordinasikan, kita kolaborasikan bahwa nanti infrastruktur-infrastruktur yang akan dipergunakan tersebut tetap diutilisasi yang dimiliki selama ini dari Bappebti dan kemudian dipergunakan juga dengan infrastruktur yang ada di OJK,” jelas Aditya.
Menurutnya, SRO untuk produk derivatif keuangan seperti Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) pun turut mendukung langkah perlaihan tersebut.
Asal tahu saja, dalam menindaklanjuti UU P2SK, Bappebti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hingga peraturan pemerintah (PP) mengenai peralihan tugas disahkan, ketentuan yang ditetapkan Bappebti tetap menjadi pedoman bagi kegiatan di sektor terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement