Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027. Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi TKD pada 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
“TKD harus memenuhi kebutuhan dasar daerah sehingga memastikan belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar di masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama di Komite IV DPR RI, Senin (14/9/2026).
Selain memenuhi kebutuhan dasar, TKD juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah. Pemerintah juga ingin memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah agar anggaran daerah semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional.
Purbaya merinci, alokasi TKD 2027 terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp5 triliun, serta DAK Nonfisik Rp150,9 triliun.
Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp77 triliun.
“TKD harus semakin terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi antarkementerian/lembaga dan penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah,” ujarnya.
Selai itu, Purbaya menyebut TKD ini diharapkan dapat mengurangi dari ketimpangan fiskal daerah dan pusat dan memperkuat singergi fiskal daerah.
Baca Juga: Kemenperin Bidik TKDN Mobil Listrik 80 Persen, Industri Baterai Ikut Digenjot
Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun, Toba Pulp Lestari Beberkan Ini
Selain TKD, Purbaya mengatakan belanja pemerintah pusat yang melibatkan masyarakat dan daerah juga meningkat menjadi sekitar Rp1.445 triliun atau naik Rp85 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan belanja yang mengalir ke daerah tetap meningkat meski terdapat penyesuaian dalam skema transfer.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memantau kondisi keuangan daerah agar penyesuaian TKD tidak mengganggu pembangunan maupun pelayanan publik. Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu daerah yang membutuhkan pendanaan pembangunan infrastruktur.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra