Saat ini sekitar 25 persen peserta mandiri atau Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) di Provinsi Sumatera Utara menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumut-Aceh, dr Mariamah mengatakan oleh karena itu, pihaknya kini mulai melakukan perluasan terhadap metode tagihan iuran autodebit kepada peserta tersebut pada sejumlah kanal E-Wallet yang tersedia.
Baca Juga: Bank Mandiri Perluas Akses Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia
“Kenapa kita menyajikan autodebit ini, karena bahwa segmen BPJS PBPU, secara kolektibilitasnya masih rendah. Sumut sendiri baru 75 persen, artinya masih ada 25 persen peserta mandiri yang belum membayar (menunggak),” katanya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Data Bocor, Ini Hasil Pertemuan Kominfo dan BPJS Kesehatan
Dikatakannya, penyebab dari tunggakan yang terjadi itu, umumnya dilatarbelakangi oleh 2 hal. Pertama adalah kesadaran membayar yang hanya dilakukan ketika sakit, padahal secara ekonomi mampu. Kemudian yang kedua, karena memang murni ketidakmampuan dalam membayar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil