Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

25 Persen Peserta Mandiri di Sumut Tunggak Iuran

25 Persen Peserta Mandiri di Sumut Tunggak Iuran Kepala Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumut-Aceh, dr Mariamah | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

“Alasannya macam-macam, mulai dari lupa hingga susah membayarnya. Lalu kalau yang tidak mampu seharusnya tinggal mendaftar ke Dinas Sosial agar dimasukkan ke dalam PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan),” katanya.

Metode iuran autodebit ini sendiri sebetulnya sejak 2018 memang sudah mulai mengharuskan. Tapi, progresnya belum sesuai yang diharapkan, makanya dalam melakukan pendaftaran, calon peserta diwajibkan memakai rekening bank.

“Sekarang autodebit diperluas lagi, bisa melalui kredit card, wallet, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dari bank saja,” ujarnya.

Mariamah menyampaikan, untuk Sumut dan Aceh hingga saat ini dari data yang mereka miliki sekitar 63 persen peserta sudah teregistrasi dalam iuran autodebit.

"Adapun nominal tunggakan yang ada, secara akumulasi mulai dari 2014 hingga per 3 Mei 2021 mencapai sebesar Rp941 miliar," ujarnya.

Dengan autodebit ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran membayar dari peserta mandiri sampai 100 persen. Karena untuk segmen Pekerjaan Penerima Upah (PPU) sudah 90 persen. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: