Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Pelabelan BPA Kemasan AMDK dengan Prinsip Kehati-hatian

Percepat Pelabelan BPA Kemasan AMDK dengan Prinsip Kehati-hatian Kredit Foto: Istimewa

Mengingat risiko dari BPA tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak lama sudah menetapkan ambang batas migrasi (perpindahan zat kimia dari kemasan ke dalam pangan) BPA sebesar 0,6 mikrogram/kilogram sebagai syarat edar produk olahan yang menggunakan kemasan plastik Polycarbonates.

Uji pre-market dan post-market BPOM dalam kurun waktu tahun 2016-2021 menyebutkan level migrasi BPA pada galon Polycarbonates yang beredar luas di pasar Indonesia masih dalam batas aman. 

”Namun, dari sebuah hasil uji post-market muktahir pada Januari 2022, BPOM menemukan kecenderungan yang mengkhawatirkan atas level migrasi BPA pada galon Polycarbonates yang beredar luas di masyarakat. Peluluhan BPA disebutkan terjadi sejak di sarana produksi dan angka temuan migrasi yang kian besar di jalur distribusi,” tegas Alfred. 

Di Eropa, negara Perancis menjadi salah satu negara yang telah melarang total penggunaan plastik tipe Polycarbonates (yang pembuatannya menggunakan BPA) sebagai kemasan pangan setelah sebelumnya hanya melarang penggunaan BPA pada botol susu bayi dan peralatan makan bayi.

Danone sebagai merek (brand) raksasa produk minuman di Eropa juga telah menghentikan (phase-out) penggunaan kemasan Polycarbonates di semua produknya. 

Di Amerika Serikat, Poland Spring, yang merupakan produsen air minum kemasan terbesar juga telah menghentikan total peredaran galon Polycarbonates dan menggantikannya dengan galon PET yang bebas BPA. Perkembangan terbaru menunjukkan otoritas keamanan pangan di Eropa kian memperketat aturan ambang batas paparan BPA untuk indeks konsumsi harian yang dapat ditolerir tubuh (Tolerable Daily Intake/TDI). 

Saat ini, TDI yang diadopsi oleh European Food Safety Authority (EFSA), yang merupakan otoritas keamanan pangan Eropa memiliki nilai yang 100.000 kali lebih rendah dari batas migrasi BPA yang diadopsi BPOM. 

Begitu berbahayanya paparan BPA dalam kemasan AMDK, tapi hingga hari ini Indonesia tercatat masih massif menggunakan air minum kemasan galon dengan tipe plastik Polycarbonates. Pada November 2021 yang lalu, BPOM mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang terdiri atas tiga pasal, antara lain memuat kewajiban produsen air minum kemasan galon Polycarbonates untuk memasang label “Berpotensi mengandung BPA” terhitung 3 tahun sejak peraturan disahkan; pengecualian berlaku untuk produsen yang menggunakan kemasan non-Polycarbonates yang diperbolehkan memasang label “Bebas BPA”.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: