Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penundaan Cicilan Kredit Cuma untuk Debitur Terdampak Corona?

Penundaan Cicilan Kredit Cuma untuk Debitur Terdampak Corona? Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona atau Covid-19 untuk tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian.

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," kata Suwandi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Cara Mengajukan Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja?

Suwandi menjelaskan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan seperti terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; dan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.

Kemudian syarat lain ialah debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020; pemegang unit kendaraan/jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan kepada debitur seperti perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Selain itu, para pekerja informal seperti tukang ojek dan sopir taksi juga diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.

"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," pungkas Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: